ROHUL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (31/01/2025).
Sidang ini bertujuan untuk menilai kelayakan warga binaan dalam memperoleh hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), atau program asimilasi, dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi dan substansi yang telah ditetapkan.
Sidang berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, antara lain Ka. KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Anton Fernando, Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Sunu Istqomah Danu, serta beberapa pejabat lainnya, termasuk Kasubsi Perawatan Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib Assaufi Mubarokh, dan Kasubsi Keamanan Busmar.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik & Giatja serta Ka. KPLP, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
"Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Kami juga menekankan kepada warga binaan yang nantinya menerima hak integrasi untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab, tanpa menyalahgunakan kesempatan yang diberikan," ujar Sunu.
Dalam sidang ini, terdapat berbagai usulan, di antaranya:
21 orang diusulkan sebagai tamping (tenaga pendukung dalam Lapas),
13 orang diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka, 1 orang menjalani sidang TPP karena pelanggaran tata tertib.
Sunu menambahkan bahwa meskipun mereka telah diusulkan untuk memperoleh hak integrasi, proses ini masih panjang. Jika dalam perjalanan hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) PB mereka melakukan pelanggaran, maka hak tersebut bisa dibatalkan.
Jajaran pejabat struktural lainnya turut memberikan arahan kepada para warga binaan yang mengikuti sidang TPP.
"Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi benar-benar telah dinilai layak untuk kembali ke masyarakat. Artinya, mereka yang siap pulang adalah mereka yang mampu menunjukkan perilaku baik selama di dalam Lapas, mengikuti program pembinaan dengan tertib, serta memiliki harapan untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang," jelas Veazanol Kosuma.
Dengan dilaksanakannya Sidang TPP ini, diharapkan warga binaan yang mendapatkan hak integrasi dapat benar-benar memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat.***

